Setiap Perusahaan di Kabupaten Bekasi Akan Dberi Sanksi karena Cemari Lingkungan

Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan ditutup total.

“Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” kata Dani.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.

“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.

Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.(Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.