SGY: Semua Pihak Harus Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Terkait Pemeriksaan Kadis SDA

Sempat beredar kabar, pemanggilan Yusmada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat. Hal itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

“Dalam pandangan hukum, saya kira memang hal yang wajar jika ada kasus lama, ditindaklanjuti setelah beberapa tahun. Tapi sekali lagi yang harus dikedepankan, azas praduga tak bersalah. Dan hukum haruslah berjalan sesuai dengan alat bukti,” katanya.

Lebih jauh, SGY mengungkapkan dalam persoalan Yusmada tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak yang menginginkan Kadis SDA DKI yang baru beberapa bulan dilantik itu tersandung persoalan hukum. Dengan begitu, SGY menduga akan menggangu kinerjanya di Dinas SDA.

“Saya harapkan hal ini tidak mengganggu kinerja Yusmada dalam menuntaskan program pembangunan di ibukota,” tutupnya.(SOF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.