Sidang Cabul, Heri Hamzah Mengaku Hanya Ngelus Ngelus

Surabaya, Harnasnews.com – Heri Hamzah (36), warga dusun Sumbersuko, Desa Tunglur, Kabupaten Kediri, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12). Atas dugaan melakukan tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak di bawah umur, berinisial, ES (7).

Dari pantauan awak media ini, Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut, berlangsung tertutup. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diteruskan dengan pemeriksaan terdakwa. Selama hampir dua jam terdakwa menjalani sidang.

Usai sidang, Patni Polanda, Penasihat hukum (PH) terdakwa Heri Hamzah dari LBH LACAK, ketika ditemui madia ini menerangkan, kasus ini yang menjerat clainnya, berawal ketika ada laporan dari asisten rumah tangga (ART) korban yang bernama saksi Zuni Qoni’ah dan Yeni Setiyawati, bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap ES.

Patni menjelaskan, Hal ini berdasarkan dari Zuni (saksi) ini yang merekam pengakuan korban, bercerita jika waktu itu dirinya pernah diminta terdakwa untuk mengelus elus kemaluannya.

Masih katanya, saat peristiwa terjadi keadaan rumah sedang sepi, hal itu dimanfaatkan terdakwa melakukan perbuatannya. Mirisnya, perbuatan bejat terdakwa dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.

“Menurut pengakuan terdakwa, alasan melakukan hal bejat ini, lantaran terdakwa sering melihat korban telanjang saat mau mandi yang membuat terdakwa tergiur,” sambung Patni.

“Lebih lanjut, sebetulnya terdakwa bekerja dibagian serabutan di keluarga korban yang beralamat di Jalan Kertajaya Surabaya, selama kurang lebih lima tahun terdakwa bekerja ditempat tersebut,” imbuh Patni.

Terkait hasil visum Dokter menerangkan, bahwa kemaluan korban mengalami robek, berbeda halnya dari pengakuan terdakwa, ia gak ngaku masukin, cuman ngelus ngelus kemaluan korban saja,” tandasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.