SURABAYA, Harnasnews.com – Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan yang menempatkan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan hari ini memanggil sebanyak delapan orang saksi. Salah satunya Supriadi yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi dan saat ini telah naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Tanjung Anom, Nganjuk.

Dilansir dari antara, ia mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai “Bapaknya”. “Bapaknya yang anda maksud itu siapa,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, bertanya untuk memperoleh keterangan lebih detail saat persidangan, di Surabaya, Senin.

Supriadi menjelaskan yang meminta uang adalah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke “Bapaknya”.

“‘Bapaknya’ itu biasanya sebutan untuk Bupati,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.