Sidang Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif Hadirkan Saksi-Saksi

Kuasa Hukum Tis’ad Afriyandi yang mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, kepada wartawan usai persidangan mengungkapkan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak satupun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.

Saat persidangan pun Kuasa Hukum Tis’ad mempertegas pertanyaan apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman. “Semuanya menjawab tidak,” ucap dia.

Menurutnya total sudah ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. “Hari ini delapan saksi, kemarin tiga. Sebanyak 13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini,” katanya.

Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.