Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp.3,4 miliar Berlangsung Panas

Saksi: Terdakwa Tidak Pernah Terima Barang Yang Dikirim

Advokat Alvin Lim bertanya dengan tegas, kenapa barang pesanan diambil orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa Didik Witjaksono namun tagihan dibebankan ke Klien Kami Didik Witjaksono? Secara sepihak Lim Erwin mengirimkan barang ke orang lain tanpa persetujuan terdakwa.

“Ini namanya maling teriak maling, kata pengacara Tandry Laksana, SH. Bagaimana mungkin klien kami yang tidak pernah menerima barang namun dituduhkan penipuan dan penggelapan?”

Keterangan saksi pelapor juga berbelit-belit dan terlihat ragu dalam menjawab.

Ketika ditanya Majelis Hakim di mana pertama kali bertemu terdakwa dijawab, di Pulogadung, namun ketika ditanya oleh terdakwa di mana pertama kali bertemu dijawab di kantor Johny, namun di BAP tertulis pertama kali bertemu di Puri Indah Mall, Jakarta Barat.

“Dari sini saja sudah jelas Lim Eriwn memberikan keterangan palsu dan berbeda,” ucap Tandry.

Terdakwa Didik Witjaksono ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan ia hanya menerima barang kurang lebih tiga kali dan sudah melakukan pembayaran lebih dari barang yang diterima, namun Didik ditekan dan diancam untuk membayar barang yang tidak pernah diterima hingga iadipidanakan. “Saya dizolimi,” kata Didik.

Apakah Pengadilan bisa bersikap adil dan tanpa kepentingan? Alvin Lim mengatakan dengan tegas, ia akan berjuang sekuat tenaga membela keadilan, jelas sudah terjadi ketidakadilan dalam perkara ini, mari masyarakat bantu pantau.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/5/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. JPU akan menghadirkan dua orang saksi. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.