Sidang Pembuktian Dokumen, Kubu AHY Sebut Bukti dari Kubu Moeldoko Tidak Nyambung

JAKARTA, Harnasnews.com – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menyebut dokumen yang dibawa Partai Demokrat kubu Moeldoko tidaklah memenuhi syarat. Sebagaimana mestinya bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

Hal itu disampaikan Heru usai mengikuti sidang gugatan dari kubu Moeldoko kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (15/9). Dengan agenda pembuktian dokumen.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara,” kata Heru dalam keterangannya, yang dilansir dari merdeka.

Heru menilai langkah Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum sudahlah tepat. Karena itu, lanjut dia, sejak awal bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

“Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” ujar Heru.

Leave A Reply

Your email address will not be published.