Skincare Etiket Biru Dijual Bebas, Korban Laporkan Perusahaan Bening’s

 

JAKARTA, Harnasnews  – Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skin care ternama inisial B ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dilakukan karena produk bening’s tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia (40), yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan.

Pengacara korban, Andi Windo menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.

“Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan diwajahnya,” kata Andi Windo di Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Andi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong “etiket biru” tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus  berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.

“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari bening’s kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter,” jelas Fahmi.

Perlu diketahui, Etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.

“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Andi Windo

Fahmi menyebut, korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini, selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.

Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT polda metro jaya, pada hari ini untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku, laporan kami adalah terkait dugaan pelanggaran:

“Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama perusahaan Bening’s ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum,” ungkap Andi

Ditengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas enghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endors artis. Harus di cek dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum. Mesti terlebih dahulu mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan.

“Kaena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karen tidak ada anjuran dokter,” tutup Fahmi.

Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (Agung)

Leave A Reply

Your email address will not be published.