Soal LHP BPK Tahun 2020, Kejaksaan Mulai Panggil Sejumlah Pihak

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Terkait Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pusat Pengembangan Daerah (LPPD), Kabupaten Sumbawa Jahuddin Denis kekantor Kejaksaan Negeri beberapa waktu yang lalu, saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai memanggil sejumlah pihak guna mempertanggungjawabkan tentang dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) pada di dikbud Sumbawa.

Kasi Inteljen Kejari Simbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan jika pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak tentang LHP BPK tahun 2020 lalu.

“Hari ini kita minta Kabid Paud dan PNF Dikbud Sumbawa untuk membawa semua data – datanya tentang Paud di Kabupaten Sumbawa,”singgkatnya.(30/5)

Sebagai informasi Ketua LPPD Sumbawa Jahuddin Denis beberapa waktu yang lalu telah melaporkan tentang adanya dugaan korupsi pada BOP PAUD di Kabupaten Sumbawa

Selain itu juga dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK momor 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

Dalam regulasi tersebut juga ada tenggang waktu pengembaliannya yaitu 60 hari.

Lembaga paud dan pendidikan kesetaraan bukanlah akar timbulnya persoalan tersebut. Karena dokumen pencairan BOP tahun 2020 telah diverifikasi oleh Dikbud dan telah diterima laporan pertanggungjawabannya. Persoalannya adalah pada SK Bupati Sumbawa nomor 746 yang menjadi dasar jumlah anggaran BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan yang diterima pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh media ini dari Kabid Paud dan PNF Dikbud Sumbawa Mochlis pada minggu lalu total pengembalian yang sudah dilakukan oleh PAUD yakni Rp 259.500.000 dengan rinciannya Data Ganda Rp 79.300.000, Usia Lebih RP 75.600.000, Selisih Rp 104.000.000. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.