SP3 Bukan Vonis, Kejaksaan Agung Manjutkan Perkara yang Dihentikan KPK karena Alasan Audit

  1. SP3 itu adalah keputusan administratif, bukan kebenaran final. Masyarakat dan penegak hukum lain tidak boleh serta-merta menerimanya sebagai akhir dari segala pencarian fakta.
  2. “Kesulitan audit” seringkali adalah topeng bagi “kesulitan politik”. Ketika ada kemauan, seperti dalam kasus haji, metode audit selalu bisa ditemukan. Ketika kemauan itu absen, kesulitan teknis menjadi alasan yang mudah dikemukakan.
  3. Penegakan hukum harus multidimensi. Jika jalur penghitungan kerugian fiskal terhambat, jalur lain, seperti penyelidikan pelanggaran hukum formil dan substantif dalam perizinan, harus segera diambil. Inilah yang dilakukan Kejaksaan.

Rp 2,7 triliun di Konawe Utara bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari sebuah sistem yang masih mudah menyerah pada kompleksitas. Tindakan Kejaksaan Agung hari ini adalah sebuah pernyataan bahwa kita tidak boleh berhenti mencari kebenaran hanya karena perhitungannya rumit. Hukum harus tetap berjalan, dengan cara apa pun yang dimungkinkan, untuk mengembalikan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya!

Leave A Reply

Your email address will not be published.