Spesialis Curat Dan Curanmor Berhasil Di Bekuk Polres Pasuruan Kota

Polri

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota kembali merelease kasus pencurian dengan pemberatan di dalam rumah yang dilakukan oleh tersangka M dan S, pada hari jumat (05/03/2021).

Konferensi Pers dilaksanakan di Joglo Polres Pasuruan Kota, yang berada di Jalan Gajah Mada No. 19, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan atau lebih tepatnya berada disamping rumah dinas Kapolres Pasuruan Kota, sekira pada pukul 07.30 wib.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si memperlihatkan tersangka dan barang bukti, yang terjadi di TKP Polsek Lekok, berupa 1 buah HP SAMSUNG A70 warna hitam beserta doz box, 1 buah HP OPPO F1 warna emas, celana panjang jeans warna hitam beserta dos box, 2 buah Besi ulir diameter 2cm yang ujungnya pipih, dan 2 buah Kunci kontak Sepeda motor yamaha Vixion dan Vario, barang bukti di TKP lain yaitu 2 unit sepeda motor scoopy dan 3 unit sepeda motor honda beat.

Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan  “baru saja Polsek Lekok dibantu dengan Team Resmob Suropati (TRS) Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan curanmor atau pelaku 363 ayat 1, yang bersangkutan keduanya adalah residivis yang sudah pernah ditangkap sebelumnya oleh Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota beberapa waktyang lalu, tapi sekarang masih mengilangi lagi perbuatannya,” ujar Kapolres.

“Memang kedua orang ini terkenal dengan spesialis curanmor, ini berdasarkan Laporan Polisi bulan November 2020 di TKP dusun lampaian, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok pada tanggal 1 November, pada saat itu yang bersangkutan mencuri dua sepeda motor sekaligus mencuri apa saja yang ada di dalam TKP, yakni uang maupun emas, dan  kemarin tanggal 1 Maret 2021 berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Balung Anyar, Kecamatan lekok, dan Desa Rawa Gempol Kecamatan Lekok,” jelas AKBP Arman.

Modus operandi dari tersangka, yaitu tersangka M mengantar dan menunjukkan jalan menuju TKP, kemudian yang melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dan mencuri motor serta barang-barang apapun yang ada di dalam yaitu tersangka S.

Setelah berhasil melakukan tindak kejahatannya, para tersangka menjual hasil dari aksinya ke seorang penadah, yang diketahiu penadah tersbut adalah saudara M.

Selanjutnya kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.