Sri Mulyani Ogah Jawab Pajak Sembako

“Kita bisa melihat keseluruhannya, dan disitu kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang, apakah pondasi harus seperti ini, siapakah di dalam perpajakan ini yang harus dalam prinsip gotong royong, siapa yang pantas dipajaki. Itu semua harus kita bawakan dan kita presentasikan secara lengkap,” ungkapnya.

“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden. Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, sehingga kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan,” ujarnya menambahkan, dikutip dari republika.

Berdasarkan draf RUU KUP ada sejumlah aturan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Dimulai dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum satu persen pada perusahaan merugi, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, hingga tax amnesty jilid II.

Adapun PPh minimum, perusahaan atau wajib pajak badan akan dikenakan PPh minimum jika memiliki PPh tidak melebihi satu persen dari penghasilan bruto. “Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif satu persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” tulis Pasal 31F ayat 2 draf RUU KUP.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan tarif PPh 35 persen bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak di atas Rp 5 miliar dalam setahun. Kemudian PPN, selain menaikkan tarif menjadi 12 persen, pemerintah juga akan menghapus sejumlah barang dan jasa yang selama ini bebas PPN.

Adapun kelompok barang, ada dua kelompok yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara; dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako.

Sedangkan kelompok jasa, ada sebelas kelompok jasa yang akan dihapus dari kategori bebas PPN di antaranya jasa pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.