Subdit I TP Kamneg Ditreskrum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong

Hukum

“Dana yang diserah senilai Rp. 48.9 miliar secara bertahap. sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada korban dan pada saat dicairkan ternyata cek tersebut di tolak oleh bank dengan alasan rekening di tutup,” tambah Kombes Gatot.

Barang bukti yang diamankan 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA cabang Pembantu, 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek Bank BCA atas nama Doe Sun Bakery, 1 HP yang digunakan untuk percakapan Whatsaap tentang penawaran pembebasan lahan.

Selain itu, Polisi juga menyita 2 unit Toyota Fortuner VRZ, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit jenis Pick Up, 6 buah jam tangan mahal, 3 buah cincin Natural Blue Saphire, serta uang tunai sebesar Rp. 100 juta rupiah.

“Pada tahun 2005, 2006 dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangkap Polda Jatim dalam kasus penipuan,” pungkas Kombes Gatot.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UUD RI No 8 tahun 2010 .Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(Red/Pri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.