Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Curat

Hukum

Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

“Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum polda jatim menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran.

Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket.

Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.

“Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim,” lanjut dia.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.