Surahman Apresiasi Putusan MA dan Akan Surati Ketua DPRD, Bupati dan Gubernur NTB

SUMBAWA, Harnasnews – Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner selaku kuasa hukum dari saksi korban Sudirman SIP, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar, GHC.

Dalam putusan itu Tim Jaksa Kejari Sumbawa telah mengeksekusi politisi Golkar tersebut dan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan kedalam Lapas Sumbawa Kamis (19/01).

Dalam konferensi Pers dikantornya di Jalan Bungur Sumbawa Besar, Surahman menyampaikan apresiasi yang mendalam atas telah turunnya putusan kasasi dari MA terkait dengan perkara pidana kasus ITE yang menjerat terdakwa GHC, yang merupakan oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut.

Karena hampir setahun menunggu kabar tentang putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari MA tersebut yang sebelumnya GHC dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.

“Karena itu, kami atas nama klien kami (saki korban) Sudirman SIP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari paket Sumbawa Bersinar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menuntaskan perkara pidana kasus ITE yang telah bergulir sejak tahun 2020 lalu itu, menyusul eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Kejari Sumbawa atas putusan Inkrach dari Mahkamah Agung tersebut,” tegas Surahman, Jumat (20/1/2023).

Surahman menyatakan langkah selanjutnya, terkait dengan putusan MA yang salinannya juga diterima 10 Januari 2023 lalu itu, pihaknyai selaku lembaga hukum sebagaimana putusan kasasi MA yang telah Inkrach itu, dalam waktu dekat ini akan segera menyurati Ketua DPRD Sumbawa, Bupati Sumbawa, Gubernur NTB dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas putusan pidana atas GHC oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.

Hal itu dilakukan guna memberi pelajaran dan mengambil langkah yang tepat terhadap oknum anggota Dewan yang terjerat pidana.

Apalagi di dalam regulasi perundangan-undangan yang berlaku itu jelas bagi anggota Dewan yang selama 30 hari berturut-turut tidak masuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dapat diambil tindakan pemberhentian (pemecatan) dari keanggotannya di DPRD.

“Artinya jika ada oknum anggota DPRD terbukti melanggar pidana hingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU selama 30 hari berturut-turut, maka konsekuensi hukumnya otomatis wajib hukumnya yang bersangkutan untuk diberhentikan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Advocat Surahman. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.