Surahman Dipanggil Jaksa,Terkait Apa?

Padahal, kasus dugaan tindak pidana itu sudah melebihi dari 2 alat bukti yang cukup yang telah diajukan ke penyidik Polres Sumbawa.  “Padahal kasus ini murni merupakan mafia tanah yang penanganannya harus dikedepankan, sebagaimana Instruksi Preseden RI dan Maklumat Kapolri,” tegasnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kasus ini mulai terkuak ketika H. Maksud melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dkk melakukan Somasi kepada Gubernur NTB pada tanggal 22 September 2021 lalu, kemudian Gubernur NTB melalui Kepala BAPENDA Provinsi NTB membalas Somasi tersebut melalui suratnya pada tanggal 2 Oktober 2021 dengan melengkapi semua dokumen atas penguasaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa.

Surahman kemudian melakukan pengkajian dan analisa yuridis. Ditemukan beberapa rangkaian dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB demi menguasai lahan milik orang lain secara melawan hukum.

Terpisah Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA Putujuniartana Putra,SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan seorang pengacara yang bernama Surahman.

“Tadi kita periksa Surahman selaku pelapor atas dugaan korupsi tentang proses pengadaan tanah samsat,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat juga sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keteranganya.

“Kita juga akan menjadwalkan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi tentang proses pengadaan tanah samsat,”imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.