Surahman Minta Gubernur NTB Segera Tindaklanjuti Proses PAW Partai Berkarya

SUMBAWA-Kuasa hukum Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa M Tayeb alias Rambo – Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners, meminta Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah, agar segera menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin

“Kami minta Gubernur NTB untuk segera memproses PAW tersebut. Sebab, seluruh persyaratan PAW sebagaimana dipersyaratkan aturan perundang-undangan yang berlaku sudah dipenuhi oleh klien kami M Tayeb alias Rambo selaku yang berhak menggantikan Hasanuddin SE di DPRD Sumbawa,” ungkap Surahman, kepada awak media, di Kantornya Jl Bungur 19, Rabu (27/07/2022).

Apalagi surat resmi terkait kelanjutan proses PAW tersebut, terang Man, sapaan akrab Advocat muda ini, telah disampaikan kepada Gubernur NTB tertanggal 20 Juli 2022 lalu.

Namun usulan PAW terhadap Hasanuddin belum ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB kendati sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.

Dimana pengajuan proses terkait dengan proses PAW dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin SE itu telah dilakukan oleh ketua DPRD Sumbawa dengan meminta klarifikasi dan data ke KPU, itu sudah memenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik dan PKPU.

Bahkan hal tersebut sudah dilakukan dengan baik oleh Ketua DPRD ke KPU dan Ketua KPU telah mengirimkan surat beserta lampiran yang dimintai oleh Ketua DPRD, sehingga ketua DPRD melakukan kajian dan analisa terhadap semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW ini dengan beberapa item persyaratannya telah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, terang Man, Ketua DPRD Sumbawa bersurat kepada Bupati Sumbawa dengan menyampaikan beberapa hal terkait proses PAW dari Partai Berkarya, sehingga Bupati Sumbawa dalam dua minggu kemudian bersurat ke Gubernur NTB menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanuddin SE ini telah memenuhi persyaratan.

Karenanya, Bupati Sumbawa meminta kepada Gubernur NTB untuk mengeluarkan SK PAW tersebut sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 khususnya didalam Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota paling lama 14 hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota dari Bupati atau Wakil Bupati atau pimpinan DPRD.

Hal tersebut juga dipertegaskan kembali dalam pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 di ayat 5 nya yang menyatakan paling lama 14 Hari sejak menerima nama anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antara waktu dari Bupati atau Walikota.

“Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah meresmikan pemberhentian dan mengangkatnya dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” paparnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.