Surahman Minta Gubernur NTB Segera Tindaklanjuti Proses PAW Partai Berkarya

Diakui Man, pihaknya telah menghitung durasi waktu bahwa surat dari Bupati Sumbawa kepada Gubernur NTB itu sudah melebihi 14 hari, sehingga seyogyanya Gubernur segera mengeluarkan SK PAW terhadap partai Berkarya ini.

Sebab, tidak ada lagi alasan penundaan atau pemberhentian proses ini mengingat Keputusan Mahkamah Agung itu atas perkara partai Berkarya ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).

Jadi tidak ada alasan lagi untuk ditunda atau tidak dilaksanakan kalaupun tidak maka ada konsekuensinya dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Gubernur bisa melanggar apa namanya aturan karena tidak melaksanakan apa yang diamanatkan dalam undang-undang ataupun dalam peraturan pemerintah.

“Jadi kalaupun kuasa hukum Hasanuddin mengajukan upaya keberatan dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Partai, itu hal yang sangat tidak masuk akal, karena itu sudah kadaluarsa, mengingat proses pemberhentian Hasanuddin ini sudah terjadi pada tahun 2021, dimana dalam kurun waktu 60 hari seharusnya mereka baik Hasanuddin ataupun kuasa hukumnya harus melayangkan keberatan ke Mahkamah Partai, tapi kenapa kok malah diam justru mereka mengupayakan proses hukum terbalik dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehingga Pengadilan Negeri itu memutuskan bahwa tidak ada kewenangan dengan keputusan absolusif Pengadilan Negeri, tidak ada kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut,” ungkap Man kesal.

Man juga menyatakan bahwa proses dari penerapan hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Hasanuddin SE (Kusnaini SH) ke Pengadilan Negeri maupun Makamah Agung sudah ditolak, maka upaya hukum itu sudah tidak ada lagi.

“Nah sekarang mereka melayangkan surat kepada Gubernur NTB, dan jangan sampai kelihatan bahwa Kusnaini ini dekat dengan Gubernur dan orangnya Gubernur, sehingga apa yang menjadi persoalan ini harus di akomodir oleh Gubernur enggak boleh begitu demokratislah sedikit,,” tukasnya.

“Ini negara hukum, sekarang pak Gubernur ibaratnya adalah Presiden-nya di Nusa Tenggara Barat ini, tentu dengan kewenangan yang ada harus objektif terkait masalah PAW dari Partai Berkarya ini, karena prosesnya sudah berjalan dan jangan mengulur waktu dengan alasan mereka mau menunda-nunda alasan apa!?, jadi secara logika hukum itu tidak masuk akal dan justru Gubernur itu bisa saja kena sanksi administratif,” cetusnya.

Karenanya, Man meminta kepada Gubernur NTB sesuai dengan surat yang telah dilayangkan, untuk segera melanjutkan dan proses PAW dari Hasanuddin SE kepada Muhammad Tayeb alias Rambo dilaksanakan saja, terlepas nanti adanya gugatan perdata baik di Pengadilan atau di mana itu sah-sah saja.

Sebab, putusan terkait dengan partai Berkarya sudah Inkrach, dan yang sah serta diakui oleh Kemenkumham adalah kepengurusan Muchdi PR dkk, apalagi sampai detik ini Menkumham hanya mengakui satu SK.

“Seharusnya Gubernur jangan mengakomodir hal-hal yang belum tentu jelas arah atau persoalan hukumnya, ini seolah-olah menggiring persoalan hukum kearah hukum yang tidak jelas, karena itu kami minta kepada Gubernur NTB untuk menyikapi persoalan ini dalam jangka waktu satu minggu untuk mengeluarkan SK PAW tersebut, jika tidak maka konsekuensinya kami bisa menggugat Gubernur itu dengan upaya hukum lain,” pungkasnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.