Susun DIM RUU KIA, Kemen PPPA Minta Masukan Masyarakat sipil

Para perwakilan lembaga masyarakat memberikan masukan terkait DIM RUU KIA agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, responsif gender serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu mereka juga sepakat akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk memperkaya DIM yang tengah disusun dan meningkatkan kualitas RUU KIA yang terdiri atas 9 bab dan 44 pasal.

Dialog penyusunan DIM RUU KIA tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Pengada Layanan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ECPAT Indonesia, Perempuan AMAN, AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Kapal Perempuan, Yayasan Rahima, Perempuan Mahardhika, Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Yayasan PULIH, Solidaritas Perempuan, Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forlappa) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.