Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Telah Ditetapkan
PASURUAN, Harnasnews – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
