Tak Terima Pacar Ditagih Uang Kost, Terdakwa Cabuli Anak Dibawah Umur

Surabaya, Harnasnews.com – Carlo Dio Handoyo, sungguh terlalu, hanya karena pasangan gay-nya ditagih secara kasar dan paksa oleh pemilik kos, terdakwa tak terima dan nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berumur 16 tahun, Jum’at (12/07/19), sekitar pukul 21.30 Wib.

Akibat perbuatannya, pria 23 tahun tersebut, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili, Senin (23/12/19).

Dari pantauan media ini diluar persidangan, terdakwa Carlo menjalani sidang tertutup di ruang Tirta 2. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabulnya ini, terjadi sekitar 5 bulan yang lalu.

“Awalnya kekasihnya bernama Billy yang kos di Jalan Prapanca ditagih uang kos secara paksa oleh bapak kos berinisial ED,” ucap Pompy saat ditemui usai persidangan.

Selanjutnya, terdakwa setelah mendengar cerita yang baru dialami kekasihnya, terdakwa merasa sakit hati. Ketika berada di teras rumah, dia melihat korban berinisial AS, yang merupakan saudara ED sedang bermain game di ponselnya sedang sendirian. Ketika terdakwa menyapanya, korban tidak menghiraukan.

“Kemudian, terdakwa lalu mendekati korban dan memijiti punggungnya dengan kedua tangannya. Namun, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka celananya lalu mengocok penisnya yang mulai menegang,” ujar Pompy.

Tak cukup hanya itu, ketika mencapai klimak, terdakwa lalu mengeluarkan spermanya dan diarahkan ke tengkuk belakang korban hingga korban terkejut. “Korban langsung berlari ke kamar mandi,” imbuhnya.

Pengacara terdakwa, Tasya Hanafiah menyatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia meminta persidangan langsung dilanjutkan pada pokok perkara. Menurutnya, agar terungkap dalam persidangan apakah terdakwa telah mencabuli korban atau tidak.

“Kami langsung pada pokok perkara saja. Terdakwa melakukan itu karena sakit hati pacarnya ditagih bayar kos secara paksa,” tandasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.