Tanahnya Dikuasai oleh Orang Lain, Rusmaidi Gugat ke PN Cibinong

Penggugat mendapat pinjaman dari tergugat untuk melunasi utang penggugat yang telah jatuh tempo tersebut dengan cara menjaminkan sertipikat Hak Milik sebagaimana disebutkan pada point 1 diatas yang telah menjadi obyek sengketa hak atas tanah.

Di bagian lain dalam surat gugatannya, penggugat Rusmaidi menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak lain, penggugat hanya menjaminkan karena pinjaman (utang) sejumlah uang kepada tergugat 1 dengan bantuan tergugat 4 (Eric Bastian) untuk melunasi utang piutang penggugat,dimana penggugat akan memberikan keuntungannya kepada tergugat 1 (William Kalip) dan tergugat 4 (Eric Bastian) mendapatkan komisi.

Menurut dia, penggugat begitu mengetahui Sertipikat Hak atas tanah sebagai obyek sengketa telah berpindah tangan kepada orang lain atau balik nama.

“Penggugat merasa sangat kaget dan seolah olah penggugat merasa Hak atas tanahnya dirampas dengan cara cara yang seolah olah menolong penggugat yang saat itu sedang kesulitan terlilit hutang, namun ternyata memanfaatkan untuk mendapatkan untuk mendapatkan obyek tanah dengan cara licik,” bebernya.

Hingga saat ini penguasaan fisik tanah sebagaimana obyek sengketa masih masih dikuasai oleh penggugat. Dan penggugat masih menyewakan obyek tersebut kepada pihak lain.

Bahwa apa yang tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli no.18,21,dan 27 yang dibuat tergugat 6 telah memuat Surat Kuasa Mutlak sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB)No 10 tanggal 16 Agustus 2017,AJB No 11/2017, AJB No 12/2017 tanggal 16 Agustus 2017,dan No 13/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tanggal 16 Agustus 2017 oleh tergugat 5 bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982.

Oleh karenanya penggugat meminta Majlis Hakim agar mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Selain itu menyatakan sah semua surat surat alat bukti yang diajukan. Sebab tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.