Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

Ojek Online

JAKARTA, Harnasnews.com – Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna.

Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta Darmaningtyas mengatakan, aplikator harus berpikir secara kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. “Ya, pasti banyak yang keberatan. Tapi kan kendaraan umum banyak. Sehingga, masyarakat bisa memilih dan kenaikan tarif ini tidak usah diributkan,” kata Darmaningtyas, dilansir dari Republika, Senin (1/4).

Darmaningtyas melanjutkan, ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, bukan sarana angkutan utama yang wajib disediakan oleh pemerintah. Sebab, ojek daring sarana alternatif yang sifatnya pilihan. Jadi, masyarakat bisa memilih atau tidak memilih untuk naik ojek daring.

Menurutnya, jika pertimbangan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkannya dan kembali menggunakan sarana angkutan umum. Banyak sarana angkutan umum yang sudah disediakan, seperti Transjakarta yang saat ini sudah lebih dari 169 rute.

Juga ada KRL Jabodetabek serta ada layanan Jak Lingko yang gratis dan sampai ke kampung-kampung. Ini artinya, mobilitas warga tidak akan terganggu dengan naiknya tarif ojek daring.

“Yang penting, pemerintah daerah menyediakan sarana angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau untuk wilayah DKI Jakarta,” ujar dia.

Justru, ia melanjutkan, berkurangnya ketergantungan warga terhadap ojek daring dapat mengurangi kesemrawutan lalu lintas dan dapat menekan korban angka kecelakaan. Sebab, bila di data, jumlah kecelakaan di DKI Jakarta lebih banyak yang melibatkan ojek daring daripada angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, sebetulnya yang diatur dalam KP Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi menjadi menjadi tiga zona.

Zona I mencakup wilayah Sumatra dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif  batas bawah di Zona I ini sebesar Rp 1.850, sedangkan tarif batas atasnya mencapai Rp 2.300. Adapun jasa minimum, kurang dari lima kilometer (argo awal) berkisar Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator.

Leave A Reply

Your email address will not be published.