Terapis Yang Tewas Di Kamar Kos Diduga Dibunuh Pada Pagi Hari

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polisi mengungkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita muda di kamar kos di Jl. Letnan Arsyad Raya, kelurahan Kayuringin Jaya Bekasi Selatan yang terjadi pada 8 Januari 2026 lalu.

Pelaku berinisial AH (29 tahun) diamankan di wilayah Lebak, Banten pada Minggu 11 Januari 2026. Pria ini merupakan suami siri dari korban yang diketahui berinisial SM (23 tahun) yang berprofesi sebagai terapis di sebuah spa di Kota Bekasi.

“Dari hasil fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti, kemudian kami tadi malam sekitar pukul 23.18 WIB, telah berhasil mengamanatkan terduga pelaku dengan inisial AH 29 tahun dan kami amankan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten setelah yang gersangkutan dalam pelarian,” ujar kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada media pada Senin (12/01/26).

Kasat juga mengungkap motif terduga pelaku membunuh korban yaitu sakit hati kepada korban yang diduga oleh pelaku telah memiliki hubungan dengan pria lain.

“Kami menduga dari beberapa petunjuk bahwa sudah ada percekcokan, perselisihan antara korban dan pelaku, beberapa hari sebelumnya, karena ada percakapan korban dengan pria lain,” katanya.

Pelaku sendiri juga diketahui sudah berkeluarga. Dan saat diamankan, pelaku sedang berada di sebuah rumah di Lebak Banten.

Berdasarkan keterangan awal dari warga sekitar, korban memang diduga di bunuh oleh orang dekatnya. Namun, polisi juga mengatakan bahwa tidak ada saksi secara langsung pada peristiwa itu.

“Sampai saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ada yang menyaksikan secara langsung. Jadi ini kejadian di dalam kamar antara pelaku dan korban,” ungkap dia.

Korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Hal ini dikuatkan dengan hasil laboratorium autopsi yang dilakukan oleh kedokteran Polri.

“Artinya dengan begitu asumsi kita dan berdasarkan petunjuk dan keterangan-keterangan yang ada, ini pelaku menghabisi nyawa dari korban itu pagi, sekitar jam 10 sesuai keterangan yang bersangkutan juga,” katanya

Pasal yang disangkakan ke pelaku pasal 458, terkait pembunuhan kemudian ancaman penjara paling lama 15 tahun. Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.