“Ada makna mendalam dalam nawacita ke-6 tersebut, bahwa dalam memberikan pelayanan yang berkepastian, cepat dan tepat merupakan bagian tanggung jawab Imigrasi,” ujarnya.
Yudanus menjelaskan bahwa, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah terbit dan telah diundangkan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi merasa berkepentingan menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh jajaran Imigrasi khususnya peserta yang hadir dikegiatan ini.
“Secara umum Perpres Nomor 20 Tahun 2018 menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing dari sudut pandang Ketenagakerjaan dan Keimigrasian,” jelasnya.
Menurutnya, semangat dari substansi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini adalah pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan bisnis proses dalam perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), namun tidak sama sekali merubah norma atau ketentuan prinsip dalam hal perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Terkait hal tersebut, seluruh pelaksana tugas keimigrasian di seluruh Indonesia dituntut agar memahami dan bisa mengaktualisasikan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018,” tuturnya.
Yudanus berharap pelaksanaan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 akan menciptakan iklim investasi yang baik dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia dalam skala nasional serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan serta kesempatan bekerja bagi masyarakat Indonesia namun tidak mengurangi kewaspadaan dalam hal pengawasan keimigrasian. (Phank).