Terbit Perpres 20/2018, Ditjen Imigrasi Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yudanus Dekiwanto, saat membuka kegiatan Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian Tahun 2018 Tahap II, di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Selasa (24/7/18).

Surabaya,Harnasnews.com – Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian Tahun 2018 Tahap II, di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (24/7/18).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Zaeroji, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria, serta Seluruh Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Jawa Timur.

Pada sambutanya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi dan evaluasi agar senantiasa bekerja dan berkarya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat harus mempunyai kebanggaan, karena tugas yang di emban adalah tantangan sekaligus ladang amal ibadah dalam bekerja secara nyata bagi bangsa dan negara.

“Revolusi mental yang sesungguhnya adalah ketika mampu menghilangkan paradigma buruk yang melekat pada diri pegawai masing-masing, tidak perlu menunggu dan harus mulai dari diri sendiri dan secara bersama sama,” ucap Yudanus.

Kepada seluruh peserta, Yudanus juga mengingatkan kembali bahwa agenda prioritas pemerintah yang tertuang dalam nawacita ke-6 yaitu, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.