Terkait APBDes Sebotok Tahun 2020, Kamiruddin Dicecar 19 Pertanyaan Oleh Jaksa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kamiruddin Kepala Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas Kabupaten Sumbawa harus menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan seputar perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes Sebotok tahun 2020 lalu.

Usai diperiksa penyidik kepada media ini Kamiruddin mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik seputar perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes sebotok.

“Iya benar. Tadi saya diperiksa oleh jaksa. Karena saat itu saya yang memandu dan memfasilitasi pelatihan serta bintek dan terkait siskuedesnya karena mereka datang ke kita,”ungkapnya Kamiruddin (7/4).

Menurutnya, jadi pemeriksaan itu intinya hanya itu yang ditanyakan oleh penyidik. Selain itu juga penyidik menanyakan bagaimana penggunaannya dan saya jawab saya tidak tahu.

“Yang saya tahu hanya pelatihan dan memfasilitasinya saja. Penyusunan dan penganggaran perencanaan. Jika ada kesulitan di aplikasinya kadang kades datang untuk berkonsultasi dengan saya saat itu.

Lanjutnya, karena saat ini saya sudah menjadi kades dan sudah tidak bisa makanya tugas tersebut dilakukan oleh pihak BPMPD Sumbawa.

“Itu sudah beralih ke orang BPMPD yang membantu. Karena saat itu saya belum menjadi kades. Dan biasanya kita juga bersama – sama untuk mengisi aplikasi bersamaan di kantor desa semuanya se- kecamatan Labuhan Badas,”terangnya.

Tambahnya, ada 19 pertanyaan yang diajukan oleh jaksa kepada saya terkait hal tersebut.

“19 pertanyaan tersebut yang ditanyakan oleh penyidik itu lebih kepada apa tugas dan tanggungjawab saya dalam kegiatan tersebut. Jika kita bilang tim, itu bukan tim karena semua desa biasanya bersamaan,”tukasnya.

Sambungnya, jika sudah mulai pengisian data terkadang kita semua desa bersamaan. Dan itu kita lakukan kadang sampai lembur. Dan terkadang narasumbernya dari BPMPD, Inspektorat dan juga dari keuangan yang menjadi narasumbernya.

“Saya juga terkejut ketika ditanya penyidik berapa anggarannya/dananya. Saya jawab saya tidak tahu kalau masalah itu,”imbuhnya.

Terpisah Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya,SH kepada media ini membenarkan bahwa telah terjadi pemeriksaan terhadap kades labuhan Sumbawa.

“Iya. Benar tadi ada pemeriksaan kades labuhan sumbawa. Hal tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa tahun 2020 lalu,”singkatnya.

Seperti diketahui bahwa terkait kasus dugaan korupsi tersebut penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada Bendahara Desa Sebotok Bahariddin, Camat Labuhan Badas Hizbullah, Sekdes Sebotok Ahmad Fitrah Jayadi dan Ketua BPD Sebotok Abdul Muthalib.

Selain itu terkait dengan dugaan korupsi di desa sebotok juga penyidik terus melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak yang mengatahui tentang raibnya dana desa sebotok sekitar Rp 200 juta. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.