
Saat tiba di kantor desa sebotok kejari dan didampingi oleh kasi inteljen dan kasi pidsus terlebih dulu menjelaskan perihal kedatangannya kemasyarakat desa tersebut.
Dan sebagai informasi penyalahgunaan keuangan pada APBdes Sebotok berawal ketika ketua BPD setempat melaporkan ke kejaksaan pada bulan Februari lalu. Saat ini penyidik kejaksaan menuntaskan pemerikasan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak di antaranya adalah Kepala BPMPD Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kabid Pemdes/Lurah pada BPMPD, Kasi Pem pada kantor camat Labuhan Badas, ketua BPD, Sekretaris BPD, Wakil Ketua BPD, Kepala Dusun, pendamping dan beberapa kepala seksi di kantor desa setempat.
Selain itu juga pihak kejaksaan pada bulan April lalu sudah mengumumkan jika pada kasus tersebut sudah ada tersangkanya serta jumlah kerugiannya yang mencapai ratusan juta rupiah. (Herman)