Terkait Dugaan Pelaku Pungli Bansos yang Dilepas, Kapolsek Sokobanah: Akan Panggil PJ. Kades dan Kasun

 

SAMPANG,Harnasnews  – Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian menanggapi terkait adanya Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sokobanah yang diduga melepas oknum pelaku pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sokobanah Daya yang terjadi di Balai Desa setempat, Pada hari Jum’at 25/11/2022 kemaren.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian kepada wartawan yang melakukan konfirmasi, di kantornya, Senin, (28 November 2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku yang mengambil keuntungan kepada beberapa orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tarif yang bervariasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dan juga dari video yang beredar, oknum tersebut merupakan keluarga Atau Ayah dari salah seorang Kepala Dusun (Kasun) Panjalin Desa Sokobanah Daya.

Tiga hari pasca oknum Kasun yang diamankan, namun sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Ivan juga menjelaskan, sebelumnya polisi mengamankan seorang yang diduga pungli Bansos di Sokobanah Daya.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menahan oknum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Lebih dalam Ivan menguraikan, Ada 4 unsur pidana yang bisa menjerat seseorang. Diantaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.

“Nah yang keempat ini tidak masuk dalam l pidana, karena tidak memaksa,” kata Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, sementara ini Polisi belum bisa menaikkan kasusnya menjadi penyidikan. Alasannya, berkaitan dengan keterangan dari masyarkat tidak ada paksaan dalam dugaan pemungutan tersebut jadi belum masuk ke pasal 338.

“Kami pihak polsek hanya bisa sampai ke penyelidikan, kalau sudah lengkap berkasnya untuk penyidikan baru bisa dilimpahkan ke Polres, karena Polsek tidak bisa,” imbuhnya.

ia akan terus mendalami kasus ini, kata Kapolsek, memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Menurutnya, yang ia amankan adalah orang tua dari kepala dusun Panjelin (AG).

“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada (KPM) namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anakanya. Akan tetapi, kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.

Dalam hal ini, Kapolsek menegaskan, Polisi akan panggil Pj Kepala Desa Sokobanah Daya, dan kasun (AG).

Kami menjadwalkan hari ini senin, (28/11/2022) untuk memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Sokobanah Daya. “Pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” katanya.

Masih kata Kapolsek, Ivan saat proses penyaluran bansos tersebut Parhan selaku Pj tidak hadir.

“Hari ini jadwalnya Pj Kades sokobanah daya kami akan mintai keterangan, selanjutnya nanti informasi lainya saya konfirmasi ke teman-teman media,” tutupnya. (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.