Terkait Kantor Pelayanan Samsat, Guburnur NTB Disomasi

Sambungnya, bahwa pada tahun 2000 pemda sumbawa melalui bupati Sumbawa (H. A. Latif majid red) berencana akan memabangun salah satu gedung pemerintah diatas obyek tersebut, namun saat itu tidak ada kejelasan antara pemilik dengan pemerintah sehingga bupati saat itu mencoba untuk memfasilitasi dalam guna mencari titik terang. Sehingga pada tahun 2004 telah berdiri sebuah bangunan milik pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor layanan samsat di Kabupaten Sumbawa.

Masih menurut Surahman bahwa atad dasar hal tersebut Pemprof dan Pemda Sumbawa telah secara nyata dan terang benderang melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menguasai obyek tanah tersebut dan telah melanggar aturan perundang – undangan yang berlaku di republik ini.

“Berdasrkan hal tersebut maka kami menghimbau dan meminta kepada pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Pemda Sumbawa dalam hal ini Bupati Sumbawa untuk mengosongkan bangunan tersebut,” katanya, falam keterqngan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Seperti diketahui somasi tersebut juga ditembuskan kepada ketua DPRD Provinsi NTB, kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa , Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.