Terkait Kantor Pelayanan Samsat, Guburnur NTB Disomasi

SUMBAWA, Harnasmews.com – Pengacara kondang Surahman, melakukan somasi terhadap Gubernur NTB Dr Zulkiflimansyah. Hal itu terkait dengan kantor pelayanan samsat provinsi NTB cabang Sumbawa.

Menurut Surahman, somasi tersebut terkait tentang kepemilikan objek tanah berdasarkan surat pernyataan hibah dari orang tua yang bernama H. Maksud alias maksud mansyur kepada anaknya yang bernama Syaifullah tanggal 19 september 2018 dan telah dicatat pada kantor notaris nomor 144/XI/NOT.RA/2019.

Lanjutnya, selain itu juga berdasarkan SHM nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002 atas pecahan dari sertifikat hak milik induk nomor 1181 dengan luas 3760 M2 tahun 1986 atas nama H. Maksud.

Tambahnya, sampai saat ini sertifikat dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakay lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.