Terkait Pengecekan Titik Koordinat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan BPN Sumbawa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Denpasar sudah melakukan pengecekan lapangan/pengukuran parsial batas kawasan hutan dikelompok olat cabe (RTK.78) wilayah Kabupaten Sumbawa.

Adapun yang hadir adalah tim supervisi pengadaan tanah kabupaten Sumbawa (Kepolisian dan Kejaksaan), Bagian Pertanahan Setda Su.bawa,BPN Sumbawa, KPH Batulanteh, Camat Moyo Utara, Kepala Desa Kukin dan kuasa dari agus salim yakni Febrian Anindita,SH,MH.

Kuasa hukum Agus Salim Febrian Anindita,SH,MH usai pengecekan lapangan pada lahan tersebut kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Pengecekan mustinya diselaraskan juga dengan dokumen- dokumen berita acara tata batas.

“Tidak hanya titik koordinat yang notabene tidak terbuka datanya,”ungkapnya(30/4)

Menurutnya kami melihat ini aneh, jika data versi BPN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak valid. Sehingga menimbulkan konflik saat ini,”tukasnya.

Tambahnya, harapan kami, BPKH juga harus terbuka terkait dasar titik. Dengan kata lain, SK menteri yang mana?apakah SK tahun 1992 atau SK IPPKH PT.ESA. dan
Ini harus terbuka,”terangnya.

Terpisah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sumbawa Subhan mengatakan bahwa pada prinsipnya kami bpn menunggu hasil pengecekan lapangan yang di lakukan oleh BPKH Denpasar berupa Rekomendasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.