BPKH Wilayah VIII Denpasar Belum Bisa Memutuskan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), wilayah VIII hingga saat ini belum bisa memastikan terkait lahan milik agus salim yang terkena dampak pembangunan jalan samota di desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.

Hal tersebut diutarakan oleh Budi Hartanto salah satu petugas yang diperintahkan oleh BPHK wilayah VIII untuk melakukan pengecekan lapangan/pengukuran parsial batas kawasan hutan dikelompok olat lake (RTK.78 wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, bahwa dirinya hanya untuk melakukan pengecekan atau pengukuran dilokasi agus salim.

“Saya tidak bisa umumkan masalah hasilnya. Dan nanti kantor (BPKH red) yang akan bersurat,”ungkapnya.(29/4).

Lanjutnya, dirinya juga meminta kepada semua pihak agar masalah ini segera selesai.

“Mohon dukungannya. Agar apa yang kita laksanakan hari ini segera tuntas,”singkatnya.

Seperti diketahui tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Denpasar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prov. NTB dalam rangka Pengecekan Lapangan / Pengukuran Parsial Batas Kawasan Hutan di Kelompok Hutan Olat Lake (RTK.78) di Wilayah Kabupaten Sumbawa ( Lokasi Jalur Jalan SAMOTA ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.