Terkait Tanah Agus Salim, Dadan: Keputusannya Kita Tunggu Seminggu Lagi

Nasional

SUMBAWA, Harnasnews.com – Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bantulanteh Dadan Kuswardana
mengatakan bahwa sebenarnya masalah tersebut sudah dilakukan pendahuluan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN red) Sumbawa.

Menurut dia, pada saat pertemuan awal 22 februari yang lalu sebelum ada pertemuan tanggal 24 februari lalu, BPN Sumbawa sudah bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar. Karena, memang dari klarifikasi – klarifikasi serta rekomendasi kawasan hutan itu kewenangannya pusat dan itu ada di BPKH Denpasar.

“Itu yang sedang kita tunggu. Sementara memang pada pertemuan tersebut. Sesuai pertemuan juga untuk diintensifkan klarifikasi dengan para pihak supaya penyelesaiannya bisa betul – betul saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan,”ungkapnya.

Menurutnya ada bebarapa komunikasi yang dibangun. Karena kami di BKPH bantulanteh ini sebetulnya terlibat. Karena informasinya tanah tersebut diduga berada dikawasan hutan. Dan hal tersebut belum ada informasi dari pihak berwenang dalam hal ini BPKH Denpasar,” tandasnya.

Lanjutnya, terkait kondisinya memang tanah tersebut dugaannya masuk dalam kawasan hutan. Dan termasuk juga areal ijin pinjam pakai. Dan ijin pinjam pakainya masih dalam proses.

“Itu juga dibahas dalam pertemuan dengan para pihak. Dan yang saya sampaikan apa yang menjadi kesepakatan kemarin. Kami tidak bisa berpendapat sendiri dalam hal ini kami tentunya menyesuaikan apa yang disepakati dalam tim,” terangnya.

Tambahnya, apa yang dilakukan tersebut yaitu bagaimana tahapan untuk mengambil kesimpulan berikutnya. Jadi ini yang masih berproses .

“Biasanya hasil dari bpkh dapat diketahui sekitar seminggu. Dan ini kita upayakan untuk komunikasi BPN dengan BPKH untuk percepat,” timpalnya.

Sambungnya BKPH Bantulanteh sebenarnya sering melakukan penertiban secara persuasip maupun represif dan meskipun tantangannya cukup keras.

“2018 atau 2019 kalau saya tidak salah ingat kita mengamankan masyarakat disitu yang melakukan penebangan. Tapi, saya dilaporkan ke menteri pada saat itu. Dan itu bukan masalah apa – apa jadi disini memang ada resistensi yang cukup besar dari masyarakat,” cetusnya.

Sambungnya, dan kemudian saat ini memang pengelola utamanya adalah PT Soempurna dan kewenangan kami cukup terbatas untuk mengintervensi terhadap pengamanan lebih besar mungkin itu secara proporsioanal yang kami lakukan upaya – upaya sosialisasi pendekatan – pendekatan terus kami lakukan dan kami punya resort juga,” tutup Dadan.

Hal senada juga dikatakan kasubag pertanahan setda Sumbawa Surbini mengatakan bahwa hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Februari 2021 untuk melakukan pengecekan lapangan lokasi tanah yg digunakan untuk Pembangunan Jalan SAMOTA.

“Pengecekan lokasi ini dilakukan untuk mengambil titik – titik koordinat yang terkena dampak pembangunan Jalan SAMOTA dalam wilayah lokasi tanah yang di klaim oleh Bpk. Agus Salim ( sertipikat Nomor 114 An. KAMARUDDIN dan Nomor 115 An. ADNAN ) dan lokasi sandingannya,” terangnya.

Lanjutnya, hasil pengecekan dilapangan nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKPH Batulanteh dengan bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar.

“Adapun yang hadir dilokasi adalah Tim Supervisi ( Ibu Arin P. Quarta / Kasi DATUN Kejari Sumbawa, I Ketut Sumadhi Artha, SH / Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ), Febriyan Anindita, SH Kuasa Hukum Bpk. Agus Salim, Camat Moyo Utara, Kades Kukin, Bagian Pertanahan Setda Kab. Sumbawa, BKPH Batulanteh, BPN Kab. Sumbawa, Satpol – PP Kab. Sumbawa dan PPK Satker Jalan Nasional,” singkatnya.

Sambungnya, proses pengecekan tersebut berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah proses pengecekan dilapangan dapat berjalan dengan baik dan lancar karena atas pengertian dan dukungan semua pihak,”singkatnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.