Tersangka Proyek PJU Pulau Belitung Akan Bertambah ?

Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com – Setelah pihak penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangka Belitung ( Babel ) telah menetapkan dan mengumumkan secara resmi pelaku intelektual dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum ( PJU ) dengan sistim tenaga surya tahun 2018 senai kurang lebih Rp 2.9 milyar di kabupaten Belitung dan Belitung Timur ( Beltim ) kemungkinan akan ada lagi tersangka tambahan .

Para pihak terkait dalam proyek ini belum bisa tidur nyenyak pasalnya untuk sementara ini dari hasil pengembangan penyelidikan dan dikaitkan dengan dokumen yang ada, pihak penyidik Pidsus Kejati Babel baru berhasil mengungkap tiga orang dalang intelektual dalam dugaan korupsi proyek PJU dimana dari hasil perhitungan kerugian negara oleh pihak LKPP menduga kerugian negara total lost.

Dan besar kemungkinan setelah melakukan pemeriksaan tiga orang tersangka ini kemungkinan penyidik akan menemukan tersangka baru

Tiga orang tersangka yang sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan masing – masing 1. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ( ESDM ) Provinsi Bangka Belitung SW Surat perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 an S W, 2. Nomor 535 an H dan tersangka ke 3. Nomor 536 an. C.

“Dari hasil proses panjang hasil pemeriksaan pihak penyidik maka tiga orang dulu kita tetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru” ujar Aspidsus Edi Ermawan didampingi oleh Himawan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Babel

Diakui Aspidsus bahwa ketiga tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah

Sedangkan pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Untuk sementara ini SW kita jerat dengan Pasal 2 sedangkan inisial H dan C dijerat dengan Pasal 3” kata Aspidsus .( Ngadianto Asri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.