
Dalam proses penindakan Ditemukan BB : Sabu 27,4 Gram, 8 Butir Happy Five dan satu butir Ekstasi.
Terkait proses Lebih lanjut ditangani oleh Divpropam dan bid Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran.
Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri dari Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolrestabes dalam penanggulangan dan pemberantasan Tindak pidana Narkoba.
Kapolrestabes Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi melaporkan setiap ada dugaan penyalagunaan narkoba di lingkungannya yang kemudian di tindak lanjuti,pungkas Isir saat menggelar konferensi pers.(Pril/Red)