Tertangkapnya Samin Tan Setelah Hampir Satu Tahun Buron

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kewajiban KPK
KPK telah menegaskan tetap mencari tujuh tersangka tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam DPO.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya juga mewacanakan akan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memburu tujuh tersangka itu.

Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Adapun rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Kedua, Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Ketiga, Itjih Nursalim (istri Nursalim) dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Temenggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Keempat, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kelima, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, dan Tan.

Tan akhirnya ditangkap tim KPK pada Senin ini di Jakarta.

Namun, khusus untuk Nursalim dan istrinya pasca KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang itu.

“Iya, karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi. Namun, perlu mekanisme administratifnya dan KPK akan lakukan,” ucap Fikri, dilansir dari antara.

Semoga dengan tertangkapnya Tan, para buronan KPK lainnya dapat segera tertangkap dengan terus berkoordinasi dengan polisi memburu mereka.

KPK juga telah membuka kontak pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan itu atau melapor ke kantor polisi terdekat karena peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.