Teten: Perpres Kewirausahaan Sangat Diperlakukan

Selain itu, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, wakil ketua Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggotakan 20 kementerian/lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Menteri Teten.

Selanjutnya, komite in akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional.

Lebih lanjut, Perpres juga menekankan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.

DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.

Seperti diketahui, Perpres ini telah resmi diberlakukan pada 3 Januari 2022 yang akan menjadi pedoman bagi k/l, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.