Tidak Semua WNA Boleh Masuk, Satgas: Ada Pengecualian

“Wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” ujar Wiku, dikutip dari republika.

Ia juga menginfokan kepada WNA maupun WNI yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi  yg terintergrasi dengan aplikasi pedulilindungi. Caranya, dengan mengajukan verifikasi di situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebuh dahulu.

Menurutnya, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI dan masing-masing kedutaan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.

“Selanjutnya pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi melengkapi data akun untuk aktifkan status vaksinasi dan dapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web pedulilindungi.id,” ujarnya.

Satgas berharap fitur verifikasi ini diharapkan  memudahkan WNI maupun WNA yang sudah melakukan aksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.