
Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.
Rusdi juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama M Imran Lukman akan disidangkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor, dilansir dari antara. (qq)