Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Ringkus DPO Curas

Pasuruan, Harnasnews.com – Pada hari Minggu, 04 Agustus 2019 pada jam 15.00 Wib Tim Resmob Suropati (TRS) Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan  2  (dua) orang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan.

Identitas DPO tersebut adalah MUHAMAD HASYIM, Desa Kalirejo, Dusun Kisik, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, bersama SALMAN AL FARISI, Desa Kalirejo, Dusun Kisik, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dasar penangkapan kedua tersangka dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/163/VI/RES.1.8./2019/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, Tanggal 8 Juni 2019.

Modus operandi kedua tersangka menurut keterangan AKP Slamet Santoso selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, mereka mencari sasaran dijalan raya ke orang membawa handphone kemudian pelaku mengikuti korban sampai ke tempat yang agak sepi dan ketika sudah dalam keadaan sepi maka pelaku memepet dan  menghadang korban sehingga korban berhenti dari sepeda motornya.

“Setelah itu pelaku turun dari sepeda motor untuk merampas handphone yang dipegang oleh korban disamping itu pelaku juga mengancam teman-teman korban dengan menggunakan alat berupa senjata tajam,” pungkas slamet.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, warna putih kopmbinasi merah dan kuning dengan ciri-ciri velg variasi warna orange tanpa plat nomor, Nosin : 1PA072659 dan Nosin : MH31PA002DK072714, dan Kwitansi pembelian handphone.

Dan diketahui bahwa kedua tersangka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 20 TKP, dan pihak penyidik masih melakukan pengembangan. (hid/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.