Tim Zul-Rohmi Adukan Dugaan Fitnah Berbau SARA ke Bawaslu NTB

Hal ini dilakukan lantaran menilai penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun medsos itu seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.

“Kami akan lapor ke Polda NTB juga, agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah,” kata Ikroman.

Sementara itu Divisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

“Laporan kita terima dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Umar menjelaskan, dalam aturan kerjasama Gakumdu Pilkada dengan kepolisian, ada yang menyebutkan bahwa terkait akun medos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.

“Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime,” tukasnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.