Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kanim Surabaya Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA Sidoarjo

Sidoarjo,Harnasnews.com – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang bersinergi dan tepat sasaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menyelenggarakan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang dilaksanakan di Asyama Ballroom Premier Place Hotels, Jalan Raya Bandara Juanda No.73, Semambung, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (30/5/18).

Selain dihadiri Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim yang di dampingi Kabid Inteldak dan Kepala Kanim Surabaya, turut hadir Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kesbangpol Sidoarjo, serta para tamu undangan rapat yang terdiri dari anggota TIMPORA tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

 

Sesaat sebelum rapat, Kepala Kanim Surabaya M. Tamin Satiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini diadakan dengan maksud untuk menerima masukan dan saran dari anggota TIMPORA agar terjalin sinergi yang lebih baik antar instansi terkait.

“Selain itu kegiatan bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ucap Kakanim Surabaya.

Diungkapkan Tamin, selain terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, serta guna memahami pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain itu juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, tentang Pengawasan orang asing,” tuturnya.

Tamin menjelaskan, selama tahun 2018, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2018, Kanim Surabaya bersama TIMPORA telah mengamankan 27 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Leave A Reply

Your email address will not be published.