
Sementara tersangka Dadang Hidayayat mengaku bahwa uang Rp 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.
“Kami dalam posisi ini sebenarnya juga korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat,” ungkap DH.
Direktur properti ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan seperti satu bendel fotocopy legalisir salinan Akad Jual Beli Rumah (Akad Salam) sebagai barang bukti serta dokumen dokumen lainnya.
Tersangka Dadang terancam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Pril)