Tipu Korbannya Miliaran Rupiah, Direktur PT Indo Tata Graha Diringkus Polisi

Nasional

SURABAYA, Harnasews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayayat (36), yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Dari bisnis berkedok Smartkost tersebut, pelaku berhasil menggelapkan uang korbannya hingga miliaran rupiah .

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hadi mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak bulan November 2018 melalui jual beli properti sebuah Smartkost yang dibangun di kawasan strategis.

Tersangka menawarkan bisnisnya melalui selebaran spanduk dan online. Tapi faktanya properti tersebut belum  dibangun karena tanahnya masih milik orang lain, atau belum sah milik PT Indo Tata Graha.

Dalam aksinya, tersangka telah menarik uang dari korbannya hingga belasan miliar rupiah dengan dalih bahwa uang tersebut digunakan untuk membebaskan tanah yang akan dibangun Smartkost.

“Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan menggali informasi dari saksi-saksi ternyata belum dibebaskan,” kata Kompol Ambuka Yudha Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (2/6/2021).

Kompol Yudha menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang pernah membangun perumahan, akan tetapi ketika menawarkan Smartkos di daerah Mulyasari tidak sesuai dengan yang ia janjikan kepada korbannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.