Tuntut Kesejahteraan, FKBPD Datangi Dewan

SUMBAWA,Harnasnews.com – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumbawa, menuntut peningkatan kesejahteraan agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. tuntutan tersebut disampaikan kepada DPRD Sumbawa melalui Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu (11/03).

Dalam kegiatan hearing yang dipimpinan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syaifullah SPd, dan didampingi seluruh anggota Komisi I DPRD Sumbawa, Herianto, Wakil Ketua I FKBPD Kabupaten Sumbawa yang juga anggota BPD Desa Dalam Kecamatan Alas, menyampaikan tunjangan yang diberikan kepada BPD selama ini tidak sesuai dengan tugasnya sebagai wakil rakyat di tingkat desa.

Besar tunjangan sebagai ditentukan dalam Keputusan Bupati Nomor 404 tahun 2016 senilai Rp 850 ribu, dinilainya sangat kecil, sementara tugas dan tanggungjawabnya sangat besar. Oleh karena itu dia menuntut agar besaran tunjangan tersebut dapat diperbaiki.

Sementara itu Jufri alias Aron, Ketua Umum FKBPD Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa mereka adalah bagian dari DPRD pada tingkat desa, yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan anggota DPRD, seperti melakukan monitoring pembangunan, penyusunan anggaran dan lainnya, namun dalam hal kesejahteraan sepertinya pemerintah mengabaikannya.

Meski diakuinya, bahwa ketentuan mengenai jumlah tunjangan yang diperoleh anggota BPD adalah jumlah minimal yang artinya dapat ditingkatkan melalui peningkatan pendapatan desa, namun yang terjadi selama ini katanya, hampir tidak ada sumber daya dan potensi desa yang dapat dijadikan sebagai sumber perdapatan lagi karena selurunya sudah dibatasi oleh aturan dari kabupaten.

Oleh karena itu Aron berharap agar besaran tunjangan BPD tersebut dapat dipetimbangkan untuk ditingkatkan lagi dengan melakukan perubahan terhadap aturan yang ada.

Sementara itu Syaifullah, Sekdis Dinas PMD Kabupaten Sumbawa dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa diakuinya tugas BPD cukup berat, sementara kondisi kesejahtaraan memprihatinkan.

Menurut Syaifullah, upaya peningkatan kesejahtaran BPD melalui perubahan besaran tunjangan sesuai dengan regulasi yang ada masih memungkinkan untuk dilakukan peningkatan, hanya saja masih perlukan pengkajian secara teknis, selain itu juga diperlukan keterlibatan semua pihak untuk membahasanya termasuk pihak kecamatan sebagai salah pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes
Di dalam ketentuan jelasnya, tunjangan BPD disebutkan batas minimal, artinya dapat tingkatkan melalui porsi belanja 30 persen APBDes yang bersumber dari ADD, apalagi katanya komponen pembiayaan di 30 porsen ADD tersebut sudah dikurangi, sehingga ada peluang untuk penambahan peningkatan kesejahtaraan BPD, hanya saja lanjutnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu untuk melihat pengalokasian anggaran yang ada di masing-masing desa.

Mendengar masukan dan saran dari Dinas PMD Sumbawa dan anggota Komisi I DPRD Sumbawa, akhirnya Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syaifullah mengeluarkan rekomendasi yakni mendorong Dinas PMD Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait untuk dapat merubah Keputusan Bupati Nomor 404 tahun 2016, khususnya ketentuan yang mengatur tentang tunjangan BPD, dengan tetap berpedoman kepada aturan yang ada.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.