Pengungkapan Kronologis Penangkapan Pelaku Kejahatan yang Kena Tembak

Hukrim

Bantaeng,Harnasnews.com – Perihal atas penangkapan Tersangka (Tsk) Ahmad Bin Riri dalam kasus Tindak Pidana (TP) pengancaman dan tindak pidana Penggelapan yang mengakibatkan tersangka tertembak oleh petugas.

Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 20.00 Wita, Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dari Perkara Pengancaman dan Perkara Penggelapan, Dari hasil Penyelidikan tim resmob berhasil mengetahui lokasi Pelaku atas nama Rahmad Hidayat alias Ahmad bin riri (22 Tahun).

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST,SH,MH.menjelaskan kronologis kejadian, Pelaku ahmad pada saat hendak diringkus sedang Dibonceng oleh temannya, pada saat berada di ajalan Gelatik Kelurahan palantikang tersangka Rahmad Hidayat yang dalam keadaan dibonceng dicegat oleh tim resmob polres bantaeng.

Saat Dicegat oleh petugas Tersangka dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya kearah Petugas , Ketika hendak ditabrak seorang petugas berhasil menarik pakaian dari rekan tersangka yang sedang mengemudikan Sepeda Motor, Karena motornya oleng lalu Kemudian tersangka dan rekannya Terjatuh dan menabrak pohon.

Setelah terjatuh tesangka Rahmad Hidayat Berusaha untuk kabur dari hadangan petugas, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Akhirnya terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan tersangka Rahmad Hidayat, pada saat diberikan tembakan peringatan oleh petugas tersangka Ahmad tetap berusaha lari, sehingga petugas memberikan tembakan melumpuhkan kearah kaki, saat diamankan Tersangka Rahmad Hidayat mengaku terkena tembakan diarah pinggang.ungkapnya

Saat ini tersangka Ahmad masih dalam proses pengobatan luka di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng, terlihat dengan jelas Kapolres Bantaeng tunjukkan Kepeduliannya terhadap Pelaku Kriminal yang Kena Tembak yang saat ini sedang menjalani perawatan medis.

Tersangka Ahmad dilakukan penangkapan dengan dasar Dua Laporan polisi yang berbeda laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan.ucap kapolres

Lanjutnya, Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari tersangka Ahmad melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan hitam seruni dengan menggunakan Pisau Lipat.

Sedangkan Untuk laporan polisi dibulan februari tersangka berpura pura meminjam Handpone Korban kemudian ketika korban lengah tersangka membawa kabur handpohone korban

Selain itu Tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad (22th) juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan telah divonis 1,5 Tahun.tandasnya

Kapolres Bantaeng Mengatakan terkait perihal yang terjadi tersebut siap menanggung segala biaya pengobatan tersangka AHMAD Bin RIRI (22Th), hingga sembuh. Saat ini tersangka Rahmad Kurnia masih dalam keadaan Stabil dan akan dilakukan operasi bedah.

Ditambahkan oleh kapolres AKBP Wawan Sumantri, ST,SH,MH. Mengenai Tindakan anggota dilapangan Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, Pihaknya (polres Bantaeng) tetap akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.Tandasnya(Jf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.