Umar Abdullah : Pemda Dan Apprisal Beda Dalam Menetukan Kompensasi Tanah Untuk Jalan KTC – Telaga Baru Bertong
Sambung Umar akibat dari itu semua anak saya yang sekolah dipondok pesantren saat ini sudah diberhentikan. Karena, tidak ada biaya. Bukan hanya itu saja akibat ulah pemda kredit bank pun jadi macet dan tidak bisa dibayar. Karena tidak ada tempat lagi untuk melakukan usaha,”katanya.
Terpisah Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Abdul Aziz kepada wartawan mengatakan tidak ada masalah dalam hal kompensasi tersebut.
“Sudah tidak ada masalah dalam hal kompensasi tersebut. Karena semuanya sudah kami bayar, “singkatnya kepada wartawan.
Diketahui bahwa berdasarkan hasil yang yang dititip di Pengadilan untuk pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan atas nama Umar Abdullah sekitar Rp 25.000.000.(Hermansyah)