Usai ke KPK, LSM Lapor Ke Anis Soal Menara

Ada ketentuan dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2014 Tentang pemeriksaan pengeloaan da tanggung jawab keuangan negara
Dalam uu terseut disebutkab pe jabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Kalau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Atau denda paling banyak 500 juta,” tukasnya.

SGY menambahkan selain itu kasus Mikrosel tersebut dilaporkan ke DPRD DKI. “Sambil menunggu respon dari Pemprov DKI dan DPRD DKI kita juga tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan dan Bareskrim,” imbuhnya.

Kasus ribuan Mikrosel mencuat setelah DPRD DKI akan membentuk Pansus Mikrosel. Sebab DPRD berpendapat bahwa pendirian menara mikrosel harus membayar sewa lahan dan mengunakan aturan Pergub No 14 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.

Tetapi Pemprov DKI berpendapat pendirian menara mikrosel tidak membayar sewa lahan dengan alasan nomenklaturnya begitu sejak lama.

Pemprov DKI diduga mengunakan Pergub Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Dalam Pergub Nomor 195 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian bangun pelengkap tiang/antena telekomunikasi mikrosel yang berada di atas tanah/aset lahan milik Pemprov DKI tidak membayar sewa lahan, tetapi hanya membayar biaya restribusi.

Adapun rinciannya adalah sebanyak 5.507 menara mikrosel, yaitu PT DT 228 menara mikrosel, PT DAS 11 menara mikrosel, PT BITTN 355 menara mikrosel, PT BTS 3.338 menara mikrosel, PT QI 12 menara mikrosel, PT ISI 396 menara mikrosel, PT MDC 400 menara mikrosel, PT IBS 744 menara mikrosel, dan PT MTI 23 menara mikrosel. (SOF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.