Wakil Ketua DPR Diduga Fasilitasi Kasus Suap Dari Wali Kota Tanjungbalai 

Syahrial sepakat dengan permintaan AKP Stepanus dan telah memberikan Rp 1,3 miliar melalui 59 kali transfer dan tunai. Namun transfer tak dilakukan langsung ke rekening AKP Stepanus maupun Maskur, melainkan ke rekening rekan keduanya bernama Riefka Amalia.

“Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka) dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” ucap Firli.

Setelah menerima uang, AKP Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” jelas Firli.

Melansir laman WJ Today, pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Mansur Husain (MH ) seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Atas perbuatan tersebut, AKP Stepanus dan Maskur Husain sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.